dc.description.abstract | Hukum Pidana Adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional. Latar belakang pemikiran tersebut kemudian dituangkan dalam penelitian skripsi ini, yaitu peranan penetua adat Nias dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dalam pewarisan dan hambatan - hambatan yang dihadapi penetua adat Nias (Balugu, Tuha, dan Salawa) dalam menegakkan hukum pidana adat khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dalam pewarisan di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis) berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti secara langsung kelapangan dengan penulis akan melakukan wawancara kepada penetua-penetua adat Nias yang pernah menyelesaiakan kasus tindak pidana penipuan dalam pewarisan di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penetua adat Nias dalam penyelesaian tindak pidana adat terlihat jelas dengan adanya sistem hukum adat dengan segala keputusan diambil secara musyawara dan tidak memihak, serta tetap terjaga hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa dan selalu ada upaya untuk mengutamakan rasa kebersamaan kekeluargaan dan mengupayakan pengembalian keseimbangan dalam masyarakat sehingga keputusan ini dihargai dan dihormati oleh anggota masyarakat dan hambatan yang dihadapi karena banyak sekali kemajuan yang sangat signifikan seiring bertambahnya sarjana-sarjana dan orang yang berpendidikan, keberadaan hukum adat yang tidak tertulis menimbulkan ketidakpastian hukum bagi sebagian orang yang berperkara. | en_US |