Show simple item record

dc.contributor.authorSimangunsong, Erikson Pernando
dc.date.accessioned2018-03-28T02:27:56Z
dc.date.available2018-03-28T02:27:56Z
dc.date.issued2017-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/867
dc.description.abstractPartai Politik merupakan bagian penting dalam tatanan negara demokrasi karena merupakan manifestasi dari kebebasan berserikat yang telah mendapatkan jaminan dalam konstitusi. Akan tetapi tidak jarang partai politik dalam melaksanakan aktivitasnya keluar dari koridor yang telah diatur, sehingga cara terakhir yang harus ditempuh adalah dengan membubarkan partai politik. Skripsi ini membahas sekaligus mengkritisi legal standing permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang hanya diberikan kepada pemerintah saja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang disempurnakan dengan pendekatan sejarah, pendekatan kasus dan perbandingan dengan dua negara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa legal standing yang hanya diberikan kepada pemerintah tidak sesuai dengan aspek ilmiah dan kebutuhan ketatanegaraan Indonesia saat ini. Dimana mulai dari teori kedaulatan rakyat, teori negara hukum, dan beberapa pendekatan empiris diketahui bahwa pemberian legal standing yang hanya diberikan kepada pemerintah terbukti menuai banyak masalah. Maka dari itu perlu adanya upaya merevitalisasi masalah ini dengan merevisi Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan caramemberikan legal standing kepada Warga Negara dan Kelompok Masyarakatjuga.en_US
dc.subjectPartai Politken_US
dc.subjectPembubaranen_US
dc.subjectLegal Standingen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH PERORANGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAHKONSTITUSI NOMOR 53/PUU-IX/2011)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record