Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, Edward Robin
dc.date.accessioned2018-03-28T02:19:43Z
dc.date.available2018-03-28T02:19:43Z
dc.date.issued2016-09-09
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/865
dc.description.abstractBerbicara Hak Asasi Manusia pada suatu negara yang demokrasi tidak lepas dengan Hak Politik di suatu negara tersebut, Hak Politik merupakan salah satu bagian/ atau salah satu macam dari Hak Asasi Manusia yang ada di Negara Indonesia. Peran pemerintah menjadi sangat penting karena salah satu sasaran pokok pembentukan Undang-Undang adalah menciptakan pengaturan tentang pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang mencalonkan maupun yang sedang menjabat di instansi pemerintahan. Pencabutan hak itu hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya, jabatan yang boleh di duduki itu hanya jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan dan bukan jabatan yang diraih karena pengangkatan atau penunjukan. Korupsi sebagai suatu perbuatan melawan hokum dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain atau negara. Dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Negara Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pada pasal 18 ayat 1butird, dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:“pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana” .Ditambah lagi dengan hukuman yang belum efektif didapatkan oleh para pelaku korupsien_US
dc.subject: HakAsasiManusia (HAM),en_US
dc.subjectPejabat Publiken_US
dc.subjectPemerintahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK ASASI POLITIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record