dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhakan pidana lepas dalam tindak pidana penipuan. Masalah penerapan hukum menjadi hal penting dalam pembebasan masalah hukum, proses akhir suatu masalah yang dihadapkan ke sidang pengadilan adalah dijatuhkan putusan terhadap terdakwa, Hakim sebagai orang yang menjalankan hukum berdasarkan demi keadilan didalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang ditanganinya tetap berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-undang dan memakai pertimbangan dalam menjatuhkan suatu putusan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (State Approach) seperti Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dan yang kedua adalah pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang telah menjadi Putusan Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap yakni Putusan Pengadilan Negeri Medan No:1240/Pid.B/PN.Mdn.
Sebagai hasil dari penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1240/Pid.B/2008/PN-Mdn. dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi salah satu unsur yang terdapat dalam surat dakwaan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan diwilayah hukum perdata. Hakim Pengadilan Negeri Medan telah tepat menjatuhkan putusan lepas dar | en_US |