dc.description.abstract | Pasal 1 butir 10 KUHAP mengatur tentang lembaga praperadilan yang diberikan kepada Pemohon yang haknya dilanggar oleh Negara merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim sehingga mengabulkan gugatan praperadilan sebahagian dalam tindak pidana pembuktian pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja dalam Putusan Nomor. 5/Pid/Pra/2017/PN Mks.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Untuk mendukung jenis penelitian normatif maka digunakan data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer yaitu Nomor. 5/Pid/Pra/2017 dan bahan hukum sekunder yakni perundang-undangan seperti UU No 8 Tahun 1981, buku serta bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan ensiklopedia.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh dalam putusan Nomor. 5/Pid/Pra/2017 adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon I kepada Pemohon selaku saksi dan selaku tersangka sudah dalam rangka penyidikan yang didasarkan pada keterangan pengalaman kerja sebagai alat bukti yang telah diperoleh tidak dengan jalan penyitaan yang sah dari kekuasaan Pemohon, dan peningkatan status penyidikan kepada Pemohon menjadi tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum, sebab Termohon I belum memiliki bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No .21/PUU-XII/2014. | en_US |