• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 41/PID SUS ANAK/PN-LBP)

    Thumbnail
    View/Open
    Leo Rychardo Siallagan.pdf (268.7Kb)
    Date
    2017-09-21
    Author
    Siallagan, Leo Rychardo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Masyarakat Indonesia terdiri dari beberapa susunan, dari anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Anak sebagai generasi muda inilah nantinya diharapkan mampu membawa masa depan bangsa ke arah yang lebih baik dan menjadi tumpuan bagi generasi sebelumnya. Oleh karena itu dalam usaha menciptakan kelangsungan hidup bangsa diperlukan suatu pembinaan terhadap arah secara kontinu demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya. Berdasarkan urian di atas maka yang menjadi permasalahan, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama dalam putusan Nomor 41/Pid Sus Anak/PN-Lbp. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian Yuridis Normatif adalah dilakukan dengan cara menelah dan menginterprestasikan hal- hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara pidana. Jenis penelitian ini dikenal dengan penelitian kepustakaan. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Secara Bersama sama Studi Putusan Nomor 41/Pid Sus Anak/PN-Lbp di dasarkan kepada surat dakwaan,keterangan saksi,saksi ahli,dan keterangan terdakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Akhirnya berdasarkan pertimbangan tersebut menyatakan Anak Niko Manalu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer dan Menjatuhkan pidana kepada Anak Niko Manalu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun adalah telah tepat dan benar sebab telah memenuhi, karena telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana antara lain, mampu bertanggungjawab, kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/850
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback