dc.description.abstract | Rokok merupakan sebuah produk hasil tembakau yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Karena permintaan yang tinggi akan produksi rokok oleh masyarakat dan tingginya cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah Republik Indonesia, maka membuat banyak oknum yang berusaha menghindar untuk membayar cukai rokok. Mereka mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan untung yang besar. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, jelas telah melanggar perundang-undangan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan termasuk kedalam tindak pidana cukai. Adapun Sanksi pidana terhadap tindak pidana barang tidak dilekati pita cukai yaitu dimuat pada Pasal 54 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai dalam studi putusan No. 1625/Pid.Sus/2020/PN berdasarkan pengaturan sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pemidanaan pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai berdasarkan sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. | en_US |