dc.description.abstract | Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata telah membawa dampak dalam perkembangan hukum termasuk hukum pidana. Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia mengundang timbulnya berbagai modus operandi dalam terjadinya tindak pidana, di samping perkembangan tersebut tidak di barengi dengan perkembangan pengetahuan masyarakat tentang hukum, hal ini yang menyebabkan seorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana, dan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi ialah tindak pidana tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 yang dibahas dalam putusan No.424/Pid.Sus/2020PN Jmb. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan No. 424/Pid.Sus/2020PN Jmb pertanggungjawaban pidana pelaku yang tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi sehingga hukuman atau sanksi dari Majelis Hakim terhadap terdakwa dengan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 250.000.000.00(dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan tindakannya dan ketentuan hukum yang telah dijatuhkan kepadanya apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. | en_US |