Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANUNGKALIT, PUTRIANA
dc.date.accessioned2022-12-16T02:45:39Z
dc.date.available2022-12-16T02:45:39Z
dc.date.issued2022-12-16
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8270
dc.description.abstractTindak pidana dengan sengaja memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi sisi gelap dari kemajuan teknologi yang semakin marak terjadi dan berkembang. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Putusan Nomor 527/Pid.Sus/2020/PN.Smn. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sehingga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No.527/Pid.Sus/2020/PN.Smn, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Agus Dwi Cahyo telah memenuhi unsur Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectMemindahkan Atau Mentransfer,en_US
dc.subjectMilik Pemerintahen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMINDAHKAN ATAU MENTRANSFER INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK PEMERINTAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 527/Pid.Sus/2020/PN.Smn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record