dc.contributor.author | SIREGAR, KRISNA WATY INYOMAN MUNA | |
dc.date.accessioned | 2022-12-16T02:35:36Z | |
dc.date.available | 2022-12-16T02:35:36Z | |
dc.date.issued | 2022-12-16 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8268 | |
dc.description.abstract | Pencatatan Perkawinan merupakan akta nikah dan bukti autentik tentang perkawinan dan merupakan alat bukti yang sempurna mengenai adanya perkawinan. Setelah di langsungkannya perkawinan, maka status hukum perdata seseorang akan berubah. Perubahannya dengan mencatatkan perkawinan tersebut kepada lembaga yang berwenang. Pencatatan perkawinan diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini membahas bagaimana penerapan pada pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. Untuk menjawab permasalah tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Dalam penelitian metode kepustakaan ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk sudah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pengadilan wajib memberikan izin terhadap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya namun berbeda agama sesuai dengan penetapan pengadilan. | en_US |
dc.subject | Perkawinan Beda Agama; | en_US |
dc.subject | Pencatatan Perkawinan; | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hukum Hakim. | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk) | en_US |