Show simple item record

dc.contributor.authorSIREGAR, KRISNA WATY INYOMAN MUNA
dc.date.accessioned2022-12-16T02:35:36Z
dc.date.available2022-12-16T02:35:36Z
dc.date.issued2022-12-16
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8268
dc.description.abstractPencatatan Perkawinan merupakan akta nikah dan bukti autentik tentang perkawinan dan merupakan alat bukti yang sempurna mengenai adanya perkawinan. Setelah di langsungkannya perkawinan, maka status hukum perdata seseorang akan berubah. Perubahannya dengan mencatatkan perkawinan tersebut kepada lembaga yang berwenang. Pencatatan perkawinan diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini membahas bagaimana penerapan pada pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. Untuk menjawab permasalah tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Dalam penelitian metode kepustakaan ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk sudah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pengadilan wajib memberikan izin terhadap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya namun berbeda agama sesuai dengan penetapan pengadilan.en_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agama;en_US
dc.subjectPencatatan Perkawinan;en_US
dc.subjectPertimbangan Hukum Hakim.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record