dc.description.abstract | Pertanggung jawaban pidana adalah sebagaimana seseorang harus menerima sebab-akibat dari apa yang dilakukanya atau yang di tuduhkan kepadanya. Pertanggungjawaban ini tidak semata hanya tuduhan akan tetapi harus dibuktikan kebenaranya, hal ini sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Suatu perbuatan itu hanya bisa diberikan pertanggungjawabanya apa bila telah di putuskan oleh peradilan di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari bebagai sisi dan sudut pandang yang berbeda – beda yang berarti tidak semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang akan menerima akibat yang sama
Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun Teknologi oleh karena itu penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Adapun Ruang lingkup dalam Penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertangggungjawaban Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dengan Terang Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang studi putusan No. 40/Pid.Sus - Anak/2021/Pn.Mdn dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dengan Terang Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus - Anak/2021/Pn.Mdn.
Pada awalnya perbuatan pidana dilakukan oleh orang tua atau yang cakap hukum, akan tetapi mengikuti perkembanganya saat ini juga telah banyak dilakukan oleh anak seperti narkoba, pencurian, pembegalan dan lainya, Penanganan kenakalan anak yang tidak tepat serta sikap keragu-raguan aparat penegak hukum dalam menangani kriminalitas yang dilakukan oleh pelajar yang dikategotikan sebagai anak, secara langsung maupun tidak langsung telah mendorong suatu penyimpangan sosial yang semakin jauh dari pelajar sekolah. Aparat kepolisian terkesan kehilangan konsep dalam menangani masalah kriminalitas dengan kekerasan yang dilakukan oleh anakanak pelajar sekolah. Oleh karena itu Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dituntut untuk cepat tanggap dalam menjawab image negatif tersebut. Dari sinilah Polri harus mampu menunjukan profesionalismenya didalam mengatasi suatu problem yang sedang dihadapi masyarakat. | en_US |