dc.description.abstract | Penelitian terhadap perlindungan hukum pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pekerja dalam melakukan pekerjaan yang diperintahkan pengusaha/perusahaan tentu mempunyai resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang dialami pekerja dalam hubungan kerja dapat berakibat pekerja cidera/luka ringan atau luka berat yang mengakibatkan cacat total dan atau pekerja meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam hal kecelakaan kerja, perusahaan harus memperhatikan perlindungan hukum terhadap pekerja tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan. Dimana data diperoleh dengan cara membaca, mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan, karya ilmiah, perjanjian kerja, internet dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan penulisan penelitian yang telah tersedia di perpustakaan.
Berdasarkan metode yang digunakan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditetapkan oleh Kantor BPJS dan sekaligus memohon pengantian biaya yang dikeluarkan pekerja karena resiko tersebut dialihkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi. Dan jika perusahaan belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka pengusaha tetap bertanggungjawab untuk mengganti/membayar santunan sebesar yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang berlaku atau dalam perjanjian kerja yang telah disepakati. | en_US |