dc.description.abstract | Penelitian ini tentang perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan ketika melakukan perjalanan laut .adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum menjamin perlindungan terhadap penumpang angkutan kapal ferry yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian nahkoda dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan akibat pengangkutan yang diselenggarakannya. . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisa kualitatif. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 / PPMK.10/2017 yang menentukan besar santunan terhadap korban yang mengalami kecelakaan . Didalam pasal 522 KUH Dagang menyebutkan “perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri. | en_US |