ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PT. CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Pencantuman klausula baku dilakukan agar para pelaku usaha dapat memberikan pelayanan kepada para konsumen dengan cepat. Pencantuman klausula baku dapat ditemukan di dalam polis asuransi yang memberatkan salah satu pihak yaitu konsumen atau nasabah sehingga menyebabkan ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen dimana kedudukan konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Polis asuransi yang terdapat klausula baku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat merugikan nasabahnya. Penulis akan melakukan analisis hukum terhadap polis asuransi yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar mengetahui apakah pencantuman klausula bertentang dengan peraturan perundang-undangan tersebut atau tidak. Berbagai rumusan masalah yang akan dibahas adalah pencantuman klausula baku dalam polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan akibat hukum pencantuman klausula baku dalam polis asuransi kendaraan bermotor PT. Chubb General Insurance Indonesia yang dapat merugikan salah satu pihak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan penelitian adalah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor PT.Chubb General Insurance Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pencantuman klausula baku dalam polis asuransi harus mengikuti ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum pencantuman klausula baku dalam polis asuransi kendaraan bermotor PT. Chubb General Insurance Indonesia yang telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah batal demi hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]