Show simple item record

dc.contributor.authorSINURAT, YESSICA APRIANTI
dc.date.accessioned2022-12-01T03:54:59Z
dc.date.available2022-12-01T03:54:59Z
dc.date.issued2022-12-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7993
dc.description.abstractPraktek penyerahan sebagian pekerjaan merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah pengusaha menjalankan usaha ditengah krisis ekonomi dan untuk mengatasi banyaknya masalah pengangguran yang disebabkan terbatasnya kesempatan kerja. Praktek penyerahan sebagaian pekerjaan dengan sistem kontrak (outsourcing) adalah bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa dan tenaga kerja, dimana perusahaan pemberi kerja meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja dengan membayar sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa dan selanjutnya perusahaan penyedia jasa akan membayarkan uang tersebut kepada tenaga kerja. Pelaksanaan praktek penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hukum positf di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.en_US
dc.subjectPraktek penyerahan sebagian pekerjaan,en_US
dc.titleANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA OUTSOURCINGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record