Pertanggungjawaban Pidana korporasi Yang Melakaukkan Tindak Pidana Pemalsuan Bukti Transaksi Pembayaran Pajak (Studi Putusa No.334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Brt)
Abstract
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan suatu negara. Tanpa pajak, suatu negara akan sulit bertahan karena apabila melihat komposisi sumber penerimaan negara, pajak memberikan kontribusi yang sangat besar. Di Indonesia sendiri setiap tahunnya pajak menyumbang sekitar 70% dari penerimaan negara di Indonesia, Dalam kasus perpajakan sering sekali permasalahan yang muncul adalah faktur pajak fiktif. Untuk Indonesia sendiri masalah kepatuhan pajak masih dapat dikategorikan sangat rendah, bahkan korporasi turut terlibat dalam hal ini
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitis yuridis normatif, dengan mengkajai undang-undang yang berhubungan dengan hukum pajak
Pada akhirnya hakim dalam melihat perbuatan tindak pidana pajak harus mampun memberikan putusan atas hukuman terhadapa pelaku dengan seadil-adilnya, bahwa perbuatan tersebut, baik itu pepmbuatnya adalah orang perorangan maupun korporasi, harus tetap diberikan pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]