dc.description.abstract | Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang di gunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kotrasepsi untuk manusia. Perdaran sedian farmasi dan alat kesehatan merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan memindah tangankan, menyebarluaskan obat, bahan obat, obat tradisional dan komestika.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan studi kasus, dalam penelitian normatif ini juga sering dikatakan penelitian hukum doktriner atau peneltian kepustakaan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Eli Sutrisno Bin Sukri yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban yaitu adanya kesalahan, tidak memiliki alasa pemaaf serta mampu bertanggungjawab.
Pertimbangan Hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam Putusan. Yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti latar belakang perbuatan, akibat perbuatan, kondisi diri, kondisi sosial ekonomi, faktor agama dan sifat Terdakwa di Persidangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sehingga hakim memutuskan pidananya dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. | en_US |