dc.description.abstract | Bebasnya peredaran obat-obatan ilegal ternyata banyak diminati konsumen, ini disebabkan karena obat-obatan tersebut mudah di dapat dan di jual bebas pada setiap toko obat yang ada. Penelitian ini membahas tentang Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat keras secara ilegal ? (Studi Putusan Nomor 567 / Pid. SUS/2021/ PN. MJK) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan obat keras secara ilegal ? (Studi Putusan Nomor 567 / Pid. SUS/2021/ PN. MJK). Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan menggabung tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, serta menggunakan doktrin-doktrin yang ada dalam ilmu hukum. Analisis bahan hukum pada kajian ini dilakukan secara yuridis normative. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat keras secara ilegal ? (Studi Putusan Nomor 567 / Pid. SUS/2021/ PN. MJK) Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban yaitu adanya kesalahan, tidak memiliki alasa pemaaf serta mampu bertanggunjawab, hakim memutuskan pidananya dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sanksi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan obat keras secara ilegal ? (Studi Putusan Nomor 567 / Pid. SUS/2021/ PN. MJK) penjatuhan hukuman bagi terdakwa terdapat dalam ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dengan maksimal ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara. | en_US |