PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PELAKU TERHADAP PEMBUKAAN LAHAN HUTAN DAN MENCEMARKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan No. 248/Pid.sus/LH/2019/PN.Dum)
Abstract
Hutan merupakan sumber daya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebakaran rutin hutan selama satu dekade ini tidak semata- mata dikarenakan perubahan mata rantai ekologis. Namun dipengaruhi unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan, termasuk juga pelaku usaha industri serta proses pengeluaran izin penguasaan wilayah yang tidak terkendali. Hal ini menunjukkan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan masih sangat lemah. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis Penelitian Yuridis Normatif, pada penelitian normatif yang di teliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder, dan bahan Hukum tersier. Dalam penulisan skripsi ini terdapat 2 Rumusan Masalah yaitu, yang pertama, Bagaimanakah penerapan peraturan Pengelolaan dan Perlindungan Hutan terhadap pelaku pembakaran hutan (Studi Putusan No. 248/ Pid. Sus/ LH/ 2019/ PN. DUM)? Yang kedua, Bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana pelaku pembukaan lahan hutan dan mencemarkan Lingkungan Hidup (Studi Putusan No. 248/ Pid. Sus/ LH/ 2019/ PN. DUM)?
Collections
- Ilmu Hukum [1669]