dc.description.abstract | Tujuaan penelitian ini ialah untuk mengetahui pemidanaan pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pemidanaan pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial dalam putusan Nomor 25/PID.SUS/2021/PN.BNT.
Penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumen.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu : (1) Penerapan hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial berdasarkan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang yakni, perbuatan seperti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan; (2) Pertanggungjawaban hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial dalam putusan Nomor 25/PID.SUS/2021/PN.BNT. Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. | en_US |