Show simple item record

dc.contributor.authorGULTOM, HATTUS SEPTINO
dc.date.accessioned2022-12-01T03:16:01Z
dc.date.available2022-12-01T03:16:01Z
dc.date.issued2022-12-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7986
dc.description.abstractTujuaan penelitian ini ialah untuk mengetahui pemidanaan pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pemidanaan pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial dalam putusan Nomor 25/PID.SUS/2021/PN.BNT. Penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumen. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu : (1) Penerapan hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial berdasarkan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang yakni, perbuatan seperti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan; (2) Pertanggungjawaban hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial dalam putusan Nomor 25/PID.SUS/2021/PN.BNT. Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.en_US
dc.subjectMedia Sosial,en_US
dc.subjectPemidanaan,en_US
dc.subjectPelaku asusila menyebarluaskan foto dalam media socialen_US
dc.titleANALISIS PEMIDANAAN PELAKU ASUSILA DENGAN CARA MENYEBARLUASKAN FOTO MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 25/PID.SUS/2021/PN.BNT)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record