Show simple item record

dc.contributor.authorSITINJAK, RUTH DEWIANA
dc.date.accessioned2022-11-30T09:47:27Z
dc.date.available2022-11-30T09:47:27Z
dc.date.issued2022-11-30
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7985
dc.description.abstractTerbukanya perdagangan internasional dan tingginya minat masyarakat atas barang impor mengakibatkan banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan hal tersebut. Dalam kegiatan impor sering terjadi perbuatan-perbuatan illegal oleh para pelaku usaha salah satunya adalah penyelundupan barang impor. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis disimpulkan bahwa terdakwa pada kasus dengan Putusan No.71/Pid.Sus/2021/PN Tbk terbukti mempunyai kesalahan, dimana terdakwa mampu bertanggungjawab, mempunyai kesalahan dalam bentuk kesengajaan yaitu terdakwa dengan sengaja turut berbuat atau turut melakukan terjadinya tindak pidana kepabeanan yang membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean serta tidak terdapat alasan penghapus pidana. Penulis berkesimpulan bahwa mengingat perbuatan terdakwa selain merugikan negara juga menghalangi pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kepabeanan. Terlebih lagi barang muatan yang diangkut oleh KM.Sukses merupakan barang yang dilarang impor Penulis kurang setuju dengan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim karena mempertimbangkan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan ini dan terdakwa juga mengetahui jumlah keuntungan yang akan didapat, bahkan hendak menjual pakaian bekas tersebut padahal terdakwa tahu bahwa hal tersebut dilarang oleh hukum. Oleh sebab itu, Penulis lebih setuju apabila terdakwa dikenakan pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.en_US
dc.subjectTindak Pidana Kepabeanan,en_US
dc.subjectMembongkar Barang Impor,en_US
dc.subjectPabeanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN YANG MEMBONGKAR BARANG IMPOR DILUAR KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN TANPA IZIN KEPALA KANTOR PABEAN (Studi Putusan No: 71/Pid.Sus/2021/PN Tbk)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record