PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DANA NASABAH BANK SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO.96/Pid.Sus/PN Slk)
dc.contributor.author | BR. PADANG, ESTI ANJELINA | |
dc.date.accessioned | 2022-11-30T09:43:49Z | |
dc.date.available | 2022-11-30T09:43:49Z | |
dc.date.issued | 2022-11-30 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7984 | |
dc.description.abstract | Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha Bank. Tindak pidana pada kegiatan usaha perbankan dewasa ini semakin beragam bentuk dan caranya salah satunya adalah tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank untuk mendapatkan keuntungan. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah putusan No.96/Pid.Sus/2021/PN Slk. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan No.96/Pid.Sus/PN Slk pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah, dimana pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah maka hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana, | en_US |
dc.subject | Penyalahgunaan Wewenang, | en_US |
dc.subject | Perbankan | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DANA NASABAH BANK SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO.96/Pid.Sus/PN Slk) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]