dc.description.abstract | Pandemi Covid-19 membawa dampak berubahnya tatanan kehidupan masyrakat tidak terkecuali pada mekanisme dan proses penegakan hukum di Indonesia. Persidangan yang seharusnya diselenggarakan secara langsung di gedung pengadilan menjadi terpaksa dilaksanakan melalui media daring atau biasa yang disebut teleconference. Rumusan masalah yang diangkat penulis yaitu, efektivitas persidangan secara daring dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tarutung dan hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Pengadilan dalam melaksanakan persidangan secara daring dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tarutung. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpuan bahwa pelaksaan persidangan perkara tindak pidana secara daring pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Negeri Tarutung, tidak lagi dilakukan dengan menghadirkan saksi di muka sidang pengadilan, melainkan pemeriksaan dapat dilakukan secara daring tanpa hadirnya saksi di muka sidang namun dalam hal ini membuat hakim sulit dalam menggunakan hati nurani hakim dalam memutuskan sebuah perkara yang dimintakan pemeriksaan di Pengadilan. Hambatan dalam persidangan perkara pidana secara daring, hambatan internal yaitu: terkait sarana dan prasaran persidangan, berkaitan dengan teknik pembuktian secara online, tersangka tidak dapat berkonsultasi dengan penasehat hukum secara langsung kesulitan dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara langsung: hambatan eksternal yaitu: dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksaan belum cukup mendetail, asas kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan secara langsung atau lisan, banyaknya kasus pidana yang terdakwa ditahan, penundaan sidang atau sidang berlarut-larut. | en_US |