dc.description.abstract | Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan-perubahan pengaturan terkait eksekusi jaminan fidusia, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa akibat hukum atas atas perbuatan pihak Leasing dan debt collector yang melakukan penarikan jaminan fidusia secara paksa dan bagaimana pelaksanaan eksekusi penarikan paksa jaminan fidusia oleh leasing melalui debt collector Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan cara meneliti bahsn pustaka disertai dengan mengumpulkan data yang layak untuk mendukung penulisan. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan dan mengolah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan sehingga menjawab permasalahan yang telah disusun.
Hasil penelitian menerangkan bahwa sebelum adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri sesuai dengan Pasal 29 UUJF, namun pasca keluarnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur wanprestasi maka eksekusi yang akan dilakukan harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur, serta harus adanya sukarela dalam menyerahkan objek jaminan fidusia. Jika tidak maka penerima hak (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. | en_US |