dc.description.abstract | Tindak Pidana Penyelundupan Manusia masih marak terjadi di berbagai negara maupun di Indonesia sendiri, hal ini disebabkan faktor adanya konflik yang terjadi di negara asal para imigran gelap, seperti kasus dalam Putusan No.85/Pid.Sus/2021/PN.Lsk. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyelundupan Manusia yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan No.85/Pid.Sus/2021/PN.Lsk) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Sanksi kepada terdakwa (Studi Putusan No. 85/Pid.Sus/2021/PN.Lsk.)
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 85/Pid.Sus/2021.PN.Lsk.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN.Lsk, maka penulis berkesimpulan bahwa adanya kesalahan dalam kasus ini dan bentuk kesalahan terdakwa ialah kesengajaan, karena terdakwa menghendaki melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dengan cara menyuruh para saksi menjemput WNA Etnis Rohingya yang berada ditengah laut untuk dibawa ke Wilayah Perairan Indonesia. Dan tidak adanya alasan pemaaf dalam kasus ini sehingga penerapan hukum pidana terhadap terdakwa Shahad Deen Bin Ashrof Miya sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan No.85/Pid.Sus/2021/PN.Lsk telah sesuai dengan hukum Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. | en_US |