PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK TERHADAP DRIVER OJEK ONLINE YANG MENGALAMI KECELAKAAN
Abstract
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak dapat dihindari berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, politik dan bidang-bidang lainnya dalam masyarakat, tidak terkecuali pada bidang transportasi. Perkembangan perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini mendorong peningkatan jumlah “mitra” yang diajak bekerja sama dalam hal ini adalah Gojek. Dalam sistem rekrutmen mitra Gojek atau lazim disebut sebagai driver Gojek ini menggunakan sistem kemitraan. Dalam kerjasama kemitraan ini mendasarkan pada sebuah perjanjian yang dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut dibuat dengan kedudukan seimbang antar para pihak. Mengingat hal tersebut, maka dapat diketahui hubungan hukum dan perlindungan hukum bagi driver Gojek dalam perjanjian kemitraan dengan PT. Gojek. Perjanjian yang dilakukan PT. Gojek dengan driver suatu perjanjian kemitraan yang pada dasarnya mempunyai hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian antara PT. Gojek dengan Driver ojek online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum oleh PT. Gojek terhadap Driver ojek online yang mengalami kecelakaan.
Dalam metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen.
Hasil penelitian menerangkan bahwa hubungan hukum yang timbul atas perjanjian antara PT. Gojek dengan Driver ojek online adalah hubungan hukum kemitraan dimana kedudukan Perusahaan PT. Gojek setara dengan driver ojek online dan perlindungan hukum PT. Gojek terhadap driver ojek online yang mengalami kecelakaan adalah perlindungan hukum preventif dan represif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]