• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK TERHADAP DRIVER OJEK ONLINE YANG MENGALAMI KECELAKAAN

    Thumbnail
    View/Open
    MONICA PRIANTA GINTING.pdf (224.2Kb)
    Date
    2022-11-30
    Author
    GINTING, MONICA PRIANTA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak dapat dihindari berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, politik dan bidang-bidang lainnya dalam masyarakat, tidak terkecuali pada bidang transportasi. Perkembangan perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini mendorong peningkatan jumlah “mitra” yang diajak bekerja sama dalam hal ini adalah Gojek. Dalam sistem rekrutmen mitra Gojek atau lazim disebut sebagai driver Gojek ini menggunakan sistem kemitraan. Dalam kerjasama kemitraan ini mendasarkan pada sebuah perjanjian yang dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut dibuat dengan kedudukan seimbang antar para pihak. Mengingat hal tersebut, maka dapat diketahui hubungan hukum dan perlindungan hukum bagi driver Gojek dalam perjanjian kemitraan dengan PT. Gojek. Perjanjian yang dilakukan PT. Gojek dengan driver suatu perjanjian kemitraan yang pada dasarnya mempunyai hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian antara PT. Gojek dengan Driver ojek online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum oleh PT. Gojek terhadap Driver ojek online yang mengalami kecelakaan. Dalam metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menerangkan bahwa hubungan hukum yang timbul atas perjanjian antara PT. Gojek dengan Driver ojek online adalah hubungan hukum kemitraan dimana kedudukan Perusahaan PT. Gojek setara dengan driver ojek online dan perlindungan hukum PT. Gojek terhadap driver ojek online yang mengalami kecelakaan adalah perlindungan hukum preventif dan represif.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7976
    Collections
    • Ilmu Hukum [1786]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback