PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR. 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN-Mdn)
Abstract
Kecelakaan kerja merupakan permasalahan yang sering terjadi pada perkeja/buruh di perusahaan, dalam hal ini sering adanya kesewenang-wenangan yang merugikan pekerja/buruh sehingga sangat diperlukan adanya perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja supaya hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha tetap stabil dan terhindar dari kesewenang-wenangan dan menerima hak jika mengalami kecelakaan kerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini membahas apakah hak-hak pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dalam putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN-Mdn telah memenuhi ketentuan hak-hak pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja menurut Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan bagaimana Perlindungan Hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan keja yang tidak terdaftar di Perusahaan (studi putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN-Mdn). Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian pemberian hak-hak pekerja/buruh dalam putusan Nomor
25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN-Mdn tidak sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU 11/2020 ketentuan uang pesangon kepada ahli waris jika meninggal dunia di hapus yang sebelumnya di atur dalam pasal 166 UU 13/2003 dan uang pengantian hak ketentuan 15% di hapus dalam UU 11/2020 yang sebelumya di atur dalam pasal 156 ayat 4 UU 13/2003.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]