TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUNTUTAN UANG KOMPENSASI OLEH PEKERJA KONTRAK DALAM PHK YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA jo. PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 (STUDI PUTUSAN NO : 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk)
Abstract
Perusahaan dan pekerja/buruh terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Selama isi perjanjian kerja dilakukan dengan baik oleh para pihak, maka hubungan kerja perusahaan dengan pekerja/buruh akan harmonis. Namun hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak selalu terjalin dengan baik/harmonis, tetapi sering juga terjadi perselisihan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, salah satunya yaitu perselisishan pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen atau perpustakaan. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif yang digunakan adalah norma-norma hukum mengenai ketenagakerjaan melalui putusan pengadilan negeri. Kesimpulan analisis pekerja kontrak yang di PHK oleh perusahaan adalah perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja pekerja kontrak tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]