Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Penerima Hak Tanggungan (Kreditur) Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) Ditinjau Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Abstract
Hak Tanggungan adalah Hak yang diberikan Debitur kepada Kreditur, dimana Hak tersebut merupakan penguasaan atas tanah ataupun benda lain yang menyerupai tanah yang merupakan Jaminan atas Utang – utang Debitur serta dimuatkan dalam sebuah Akta. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah Mudah dan Pasti dalam pelaksanaan Eksekusinya, jika pada saat Debitur Cidera Janji. Eksekusi Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : 1) Secara Parate Eksekusi, 2) Secara Titel Eksekutorial, dan 3) Penjualan Dibawah Tangan. Pengaturan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]