dc.description.abstract | Perjanjian pinjam meminjam sendiri diatur di dalam buku kitab Undang-Undang Hukum perdata disebutkan definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. dalam suatu perjanjian terdapat pihak yang memberikan jaminan kepada pihak lain dimana yang memberikan pinjaman, dimana nantinya ketika ada pihak yang melanggar perjanjian maka sejumlah barang tertentu yang telah dijadikan jaminan dapat diambil oleh pemberi. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode Penelitian hukum normative ini adalah jenis penelitian hukum yang membutuhkan data sekunder sebagai data utama. Data sekunder ialah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang antara lain : buku-buku literatur, media sosial (google), Undang-Undang, Jurnal, Surat Kabar maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian hukum ini. serta penelitian hukum normativ dengan menggunakan Studi kasus 655/Pdt.G/Pn.Mdn. Dalam penulisan skripsi ini terdapat 2 permasalahan yaitu:
1. Bagaimana Akibat hukum perbuatan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang oleh anggota CU Tunas Makar pada perkara nomor 655/Pdt.G/2021/Pn.Mdn, sehingga majelis hanya mengabulkan gugatan sebesar 135.000.000.00 (seratus tiga puluh lima juta dua ratus rupiah).
2. Upaya apa saja yang dilakukan oleh CU Tunas Mekar jika anggota yang melakukan wanprestasi tidak dapat membayar ganti rugi sebagai akibat hukum pada perkara nomor 655/Pdt.G/2021/Pn.Mdn. | en_US |