dc.contributor.author | SIJABAT, ANDRHE JEFFREDERSON | |
dc.date.accessioned | 2022-11-29T09:05:17Z | |
dc.date.available | 2022-11-29T09:05:17Z | |
dc.date.issued | 2022-11-29 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7948 | |
dc.description.abstract | Adanya hubungan kerja antara perusahan dan pekerja maka ada hak dan kewajiban yg diterima oleh si pekerja yaitu upah. Dan bilamana terjadi PHK maka perusahaan akan memberi upah kepada pekerja yang Sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 no 44 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan pasal 156 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
Metode penelitian kepustakaan (library research), metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Analisis data deskriptif yaitu bersifat pemaparan dengan harapan didapatkan gambaran yang jelas melalui penguraian yang sistematis tentang permasalahan hukum sehingga memudahkan dalam interprestasi data untuk menghasilkan kesimpulan sehingga permasalahan dalam penilitian ini dapat terjawab.
Faktor terbesar penurunan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan arus modal yang lemah, mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan di tengah pandemi Covid 19 sudah mencapai 7 juta orang. Dengan adanya undang-undang cipta kerja bisa menjadi perlindungan hukum bagi pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimasa pandemi covid-19. Dimana dalam UU tersebut para pekerja berhak mendapatkan Hak dan Kewajiban bila di PHK. | en_US |
dc.subject | Hubungan Kerja, | en_US |
dc.subject | UU Ciptaker No 11 Tahun 2020, | en_US |
dc.subject | Covid-19, | en_US |
dc.subject | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA PHK AKIBAT KRISIS EKONOMI DIMASA PANDEMI COVID 19 MENURUT UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA | en_US |