TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA GONO GINI SETELAH ADANYA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 26/Pdt.G/2020/PN Dum)
Abstract
Harta bersama (gono gini) adalah harta yang diperoleh suami dan istri pada saat berlangsungnya pernikahan.Apabila terjadinya perceraian suami dan istri berhak mendapat kembali setengah dari harta tersebut,namun harta yang dapat dibagi dua adalah harta yang diperoleh setelah pernikahan berlangsung apabila harta yang dibawa baik suami dan istri merupakan harta warisan maka harta tersebut tidak dapat dibagi dua,namun dalam pembagian harta bersama selalu terjadi ketidakadilan bagi pihak istri yang dimana suami yang pengangguran ingin mengambil harta milik istrinya yang bukan miliknya.
Hal ini sangat berkaitan dengan studi kasus putusan nomor 26/Pdt.G/2020/PN Dum yang menimbulkan pokok masalah yaitu bagaimanakah implementasi pembagian harta bersama(gono gini) bagi pasangan suami isteri berdasarkan putusan 26/Pdt.G/2020/PN Dum sesuai dengan KUHPerdata dan bagaimanakah pertimbangan hakim mengenai putusan tersebut.Metode Penelitan yang digunakan yaitu penelitan hukum Normatif,yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelah teori, konsep, asas serta peraturan perundang-undangan.Maka Hasil penelitan yang dapat diambil yaitu pembagian harta bersama (gono gini) menurut KUHPerdata diambil berdasarkan pasal 120 KUHPerdata bahwa harta warisan tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan Pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut,yaitu suami atau penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk maka Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]