ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT (Studi Putusan No. 568/Pdt.G/2021/PN Mdn)
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam menimbulkan suatu hubungan hukum antara para pihak. Apabila salah satu pihak lalai dalam melakukan kewajibannya, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain atas dasar ingkar janji (wanprestasi). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat hukum dalam hal terjadinya ingkar janji dalam perjanjian pinjam meminjam (studi putusan No. 568/Pdt.G/2021/PN Mdn). Bagaimana analisis putusan Nomor 568/Pdt.G/2021/PN Mdn dalam perjanjian pinjam meminjam.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknikpengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Metode penelitian deskriptif.
Akibat wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, yaitu timbulnya kerugian bagi korban.Pihak yang dirugikan berhak meminta biaya ganti rugi dan Kerugian tersebut harus diganti oleh orangorang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut. Analisis putusan nomor 568/Pdt.G/2021/PN Mdn dalam perjanjian pinjam meminjam.Gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima oleh Majelis Hakim. Tegugat(debitur) tidak memenuhi prestasinya maka si debitur akan dinyatakan wanprestasi dan akan diberikan sanksi atau hukuman dan dimintakan ganti rugi akibat perbuatan debitor yang merugikan kreditor sesuai dengan prestasi yang diperjanjikan pada surat perjanjian.Penulis setuju dengan putusan Hakim tersebut karena Tergugat(debitur) telah terbukti lalai dalam melakukan prestasinya,maka Tergugat(debitur) harus menerima hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]