PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA (Studi Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd)
Abstract
Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia merupakan suatu kejahatan di bidang Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan cara menjual objek jaminan fidusia tersebut yang masih belum lunas kredit pembayarannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari suatu perusahaan sebagai penerima fidusia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd.
Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 56/Pid.Sus /2019/PN Mnd, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]