• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA (Studi Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd)

    Thumbnail
    View/Open
    NIKOLAS FERNANDEZ SAGALA.pdf (227.1Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    SAGALA, NIKOLAS FERNANDEZ
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia merupakan suatu kejahatan di bidang Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan cara menjual objek jaminan fidusia tersebut yang masih belum lunas kredit pembayarannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari suatu perusahaan sebagai penerima fidusia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd). Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN Mnd. Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 56/Pid.Sus /2019/PN Mnd, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7938
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback