dc.description.abstract | Anak memiliki hak asasi sebagaimana manusia lainnya, sehingga tidak ada manusia ataupun pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana model perlindungan hukum bagi anak yang mengalami pelecehan seksual berbasis kearifan lokal (studi di Kabupaten Nias Induk). Dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apakah yang dialami masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami pelecehan seksual berbasis kearifan lokal (studi di Kabupaten Nias Induk). Adapun manfaat dari skripsi ini adalah untuk memberikan manfaat sumbangan pemikiran dan pemahaman dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, serta agar masyarakat lebih peduli dengan masalah pelecehan seksual yang terjadi kepada anak maupun perempuan di setiap daerah seperti di Kabupaten Nias Adapun bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah : Data Lapangan yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber terkait, kemudian Data Kepustakaan yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber atau bahan kepustakaan seperti buku-buku hukum, jurnal, artikel atau hasil penelitian dan literatur lainnya yang sesuai dengan permasalahan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Fondrako merupakan model perlindungan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah termasuk pelecehan seksual, verbal dan nonverbal terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Nias tepatnya di Kota Gunungsitoli. Fondrako tersebut merupakan salah satu Kearifan Lokal nias yang tinggi karena merupakan hukum adat. | en_US |