DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TERORISME (Studi Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim)
Abstract
Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, dan penduduk sipil. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Terorisme Yang MEnjatuhkan Hukuman Berupa Pidana Penjara Selama 3 Tahun (Studi Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim) dan Bagaimana Penerapan Prinsip Kesalahan Terhadap Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku terorisme yang telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 15 Jo pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]