dc.description.abstract | Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya itu. Dalam peredarannya untuk mengelabuhi para pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir untuk mengantarkan narkoba dari satu tempat ketempat lain. Adanya faktor-faktor seperti, dijanjikannya imbalan yang lumayan besar serta kurangnya pengetahuan terhadap narkotika yang merupakan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran bandar narkotika dalam mengedarkan narkotika secara luas dan terselubung. atas dasar ini, penyidik dituntut harus paham akan pemahaman dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak haruslah dilandaskan pada asas ultimum remidium, artinya penjatuhan sanksi pidana dijatuhkan dan diterapkan sebagai bentuk upaya terkahir yang dilakukan. Adanya Restorative Justice System memberikan penawaran terkait dengan penyelesaian kasus kejahatan yakni dengan mengutamakan pada inti permasalahan yang memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Bahkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative Justice System untuk tercapainya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini anak yang menjadi perantara jual beli narkotika. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, penulis mencoba menggali informasi mengenai penyidikan anak sebagai kurir narkotika dengan melakukan wawancara dengan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-SU) untuk memberikan jawaban atas penyidikan yang dilakukan kepada anak yang menjadi kurir narkotika berdasar pada sistem diversi untuk mencapai keadilan restorative. | en_US |