Show simple item record

dc.contributor.authorNAINGGOLAN, JOHANNES HOTMAN TEGUH
dc.date.accessioned2022-11-29T07:43:25Z
dc.date.available2022-11-29T07:43:25Z
dc.date.issued2022-11-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7934
dc.description.abstractKorupsi di Indonesia bukan lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini dibuktikan dengan hasli survey Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. Dengan angka penindakan kasus korupsi yang masih naik turun/fluktuatif perlulah adanya keterangan ahli dalam membantu penegak hukum dalam menyidik dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. keterangan ahli inilah yang diharapkan memberikan gambaran pada hakim bahwa perbuatan pelaku tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan Negara. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris,dengan menempuh data lapangan yaitu wawancara terhadap hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan yakni Bapak Philip Mark Soentpiet dan Bapak Ibnu Kholik. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan keterangan ahli menempati posisi penting dalam menentukan kerugian keuagan Negara namun, keterangan ahli tidak sepenuhnya dapat mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pelaku tindak pidana korupsien_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.subjectKeterangan Ahli,en_US
dc.subjectKedudukan Keterangan Ahlien_US
dc.titleKEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI BAGI HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI ( Studi Di Pengadilan Negeri Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record