KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BERKAITAN DENGAN PEMENUHAN HAK TERTANGGUNG
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Pengaturan tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK, terdapat perubahan-perubahan pengaturan terkait lembaga keuangan termasuk pada kepailitan perusahaan asuransi, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan otoritas jasa keuangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit berkaitan dengan pemenuhan hak tertanggung dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi.
Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang tertulis dan bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian menerangkan bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, OJK melalui Dewan Komisionernya berkedudukan mewakili para Kreditor yaitu pemegang polis berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi ke Pengadilan Niaga. Permohonan tersebut dapat diajukan selama syarat-syarat kepailitan terpenuhi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]