dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Studi Putusan No.35 /Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mdn. Dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Studi Putusan No.35 /Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mdn.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas serta peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa putusan Majelis Hakim telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, karena Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis serta berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan agar tercapai suatu keadilan sesuai keadilan pada sila ke 2 dan ke 5 Pancasila dan bahwa terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga dalam putusannya telah memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan kedua dengan pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Hasil penelitiaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar menghindari korupsi mengingat dampak dari adanya tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat, maka diperlukan penanganan dan pemberantasan korupsi secara tegas, serius dan sampai tuntas. Dan dalam menangani tindak pidana korupsi harus sampai akar-akarnya. | en_US |