dc.description.abstract | Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang paling mendasar dan
harus terpenuhi, tetapi kondisi keamanan pangan di Indonesia masih buruk dikarenakan munculnya produsen-produsen nakal yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya dalam proses produksi pangan mereka sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen seperti gangguan kesehatan. Bahan tambahan pangan yang berbahaya ini umumnya digunakan untuk mengemat biaya produksi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya. Penelitian Hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan menggunakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang- undangan dan putusan hakim, penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi, dan Bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan erat hubungannya dengan masalah yang diteliti. Aturan hukum yang mengatur tentang produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya terdapat dalam Pasal 136 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kebijakan hukum pidana terhadap produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya dalam Putusan No. 272/Pid.Sus/2019/ PN Pkl sudah tepat dalam penerapan pasalnya dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya. | en_US |