Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, MAWAR N.H.
dc.date.accessioned2022-11-29T07:11:35Z
dc.date.available2022-11-29T07:11:35Z
dc.date.issued2022-11-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7929
dc.description.abstractMeningkatnya kegiatan ekspor di Indonesia mencerminkan pertumbuhan sektor riil yang secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan secara tidak langsung pula kegiatan ekspor impor tersebut juga memberikan kontribusi pendapatan bagi negara berupa pajak bagi negara. Pada kegiatan Impor hampir semua barang dikenakan Bea masuk dan Pajak Impor. Bea masuk merupakan Bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan kedalam daerah Pabean dan diperlakukan sebagai barang Impor. Bea masuk ditetapkan dengan menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan yang tujuannya adalah untuk kepastian perhitungan dan memperlancar pengajuan Pabeanan oleh Importir. Hal tersebut diatur dalam UU No 10 Tahun 1995 tentang Pabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2006.Barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah barang-barang yang masih tergolong baru, dan bukan bekas. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan (selanjutnya disebut undang-undang perdagangan) pada pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Di sisi lain, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Dalam penelitian ini Hakim dalam memutuskan perkara putusan Nomor 426/Pid.Sus/2021/PN.BLS menerapkan pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. Melihat pertimbangan Hakim oleh karena semua unsur-unsur yang berkaitan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana.en_US
dc.subjectEkspor,en_US
dc.subjectImpor,en_US
dc.subjectPerdagangan,en_US
dc.titleSKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TANPA IZIN MENGIMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN No. 426/Pid.Sus/2021/PN.BLS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record