• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PARAMEDIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DISERTAI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst)

    Thumbnail
    View/Open
    MARIA GOKMAULI SITINJAK.pdf (234.2Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    SITINJAK, MARIA GOKMAULI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Aborsi merupakan suatu solusi yang banyak dilakukan untuk menghentikan kehamilan sebelum janin hidup diluar kandungan. Tindak pidana aborsi biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami kehamilan diluar pernikahan. Hal tersebut menyebabkan banyaknya praktik aborsi illegal yang berdiri. Tak jarang pelaku pendiri praktik aborsi illegal sekaligus pelaku aborsi adalah pihak yang berada dalam dunia kesehatan, dan untuk meenyembuyikan perbuatannya pelaku melakukan pencucian uang, seperti kasus Putusan Nomor : 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach). Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Paramedis sebagai pelaku tindak pidana aborsi disertai tindak pidana pencucian uang (Studi Putusan no. 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penulis berkesimpulan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan Paramedis sangat tidak terpuji mengingat bahwa Paramedis merupakan orang berpendidikan dan memiliki kode etik. Pertanggungjawaban pidana terhadap Paramedis sebagai pelaku tindak pidana aborsi disertai tindak pidana pencucian uang dalam Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst telah sesuai dengan hukum kesehatan dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang berlaku di Indonesia.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7928
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback