ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PARAMEDIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DISERTAI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst)
Abstract
Aborsi merupakan suatu solusi yang banyak dilakukan untuk menghentikan kehamilan sebelum janin hidup diluar kandungan. Tindak pidana aborsi biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami kehamilan diluar pernikahan. Hal tersebut menyebabkan banyaknya praktik aborsi illegal yang berdiri. Tak jarang pelaku pendiri praktik aborsi illegal sekaligus pelaku aborsi adalah pihak yang berada dalam dunia kesehatan, dan untuk meenyembuyikan perbuatannya pelaku melakukan pencucian uang, seperti kasus Putusan Nomor : 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach). Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Paramedis sebagai pelaku tindak pidana aborsi disertai tindak pidana pencucian uang (Studi Putusan no. 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis berkesimpulan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan Paramedis sangat tidak terpuji mengingat bahwa Paramedis merupakan orang berpendidikan dan memiliki kode etik. Pertanggungjawaban pidana terhadap Paramedis sebagai pelaku tindak pidana aborsi disertai tindak pidana pencucian uang dalam Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst telah sesuai dengan hukum kesehatan dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]