dc.description.abstract | Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian bagian dari sumber daya alam yang harus di jaga kelestariannya agar bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dan di kuasai oleh Negara. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Ekosistem pesisir sangat dinamis dimana wilayah pesisir merupakan pertemuan antara ekosistem darat dan ekosistem lautan, yang menjadikan wilayah pesisir memiliki nilai strategis, ditunjang oleh potensi kekayaan hayati, seperti sumber daya alam, ekologi, sosial, ekonomi, hingga pariwisata. Perbuatan penambangan pasir diwilayah pesisir yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem sangat dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana di dalam Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil. Seperti kasus dalam Putusan Pengadilan Negera Sinabang pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Snb.
Dengan metode penelitian yuridis normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Reseach) dan studi dokumen. Maka terbentuklah hukum untuk mengatur kegiatan manusia dalam menggunakan hasil kekayaan wilayah pesisir secara spesifik atau lebih mendalam yang terdapat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yakni Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil j.o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. | en_US |