ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 209/PDT/2019/PT MDN)
Abstract
Penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan para pihak yang bersengketa dalam Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kreditur kepada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanapenyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa leasing dengan debitur danBagaimana pertimbangan Hakim terhadap adanya perbuatan melawan hukum oleh perusahaan leasing dalam Putusan Nomor 209/PDT/2019/PT MDN.
Dalam penelitian yang dilakukan adalahMetode penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis (Analitical Approach).
Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor terjadinya sengketa konsumen pada perjanjian pembiayaan konsumen adalah tidak dipenuhi kewajibannya debitur kepada kreditur terutama dalam melakukan angsuran mobil yang dilakukan oleh debitur dan adanya unsur itikad tidak baik dari kredit kepada debitur yaitu kreditur melakukan perbuatan melawan hukum berupa perampasan, penarikan secara paksa tanpa melalui proses hukum/litigasi. Akibat hukumnya adalah kreditur dikenakan pasal 1365 KUHPerdata,pasal 1238 KUHPerdata dan UU No. 8 tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]