TINJAUAN YURIDIS SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Demokrasi identik dengan rakyat artinya, kekuasaan pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Keseluruhan sistem penyelenggaraan negara pada dasarnya juga diperuntukan bagi seluruh rakyat itu sendiri. Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari Negara yang menganut sistem Demokrasi. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan momen yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Adapun yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah Apakah yang melatarbelakangi ditetapkan ambang batas (Presidential Threshold) pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Bagaimana penetapan ambang batas (Presidential Threshold) menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Undang-undang Dasar tahun 1945.
Penelitian ini menggunakan jenis penlitian Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data skunder belaka. Berdasarkan judul penelitian ini, penelitian yang dilaksanakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum.
Latarbelakang penerapan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yaitu amanat Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 6A ayat (2). Undang-undang Dasar tahun 1945 Yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 222 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menentukan jumlah presentase suara di DPR dan suara sah Nasional. Penerapan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagai Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Merupakan In-Konstitusional karena bertentangan dengan: a) Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan b) Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
Collections
- Ilmu Hukum [1669]