dc.description.abstract | Pajak merupakan instrumen penting bagi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Sejak tahun 1984, sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self assesment. Sistem self assessment adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sendiri mulai dari menghitung, membayar sampai melaporkan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat sebagai wajib pajak diberikan kesempatan untuk ikut berperan dalam pemungutan pajak.
Tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh lebih lebih lagi bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia. Pajak yang dibebankan dan dipungut pemerintah dari masyarakat yang dikategorikan sebagai wajib pajak bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk kerperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal ini menunjukkan bahwa segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di Indonesia, UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. UMKM yang menjadi wajib pajak harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak UMKM. Faktanya masih banyak pelaku UMKM yang enggan membayar pajak dan memilih untuk menghindar. | en_US |