dc.description.abstract | Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Fakir Miskin Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2011. Serta untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Fakir Miskin Di Kecamatan Kabanjahe Undang-Undang No 13 Tahun 2011. Penelitian ini dianalisis menggunakan penelitian deskripsi. Penelitian hukum deskripsi yaitu dilakukan pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini akan menggambarkan secara jelas dan sistematis mengenai Perlindungan Hukum terhadap fakir miskin perspektif undang-undang No.13 Tahun 2011 (Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo 2018-2021). Penanganan Kemiskinan tidak hanya dapat diselesaikan oleh satu bidang dan satu pihak saja antara lain bidang sosial, ekonomi, pendidikan, agama dan hukum sangatlah di perlukan dalam upaya penanganan kemiskinan. Hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah meskipun adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, tetap diperlukan dukungan dari masyarakat itu sendiri baik secara kelompok maupun secara perseorangan. | en_US |