IMPLEMENTASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 (Studi Lapangan di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara)
Abstract
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Perlindungan Sosial di Indonesia dalam bentuk Bantuan Sosial, tujuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ini mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Pada Tahun 2014 Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan sudah diterapkan di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara hingga bantuan ini berlanjut sampai sekarang, tentunya pelaksanan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di Desa Sipahutar menimbulkan pertanyaan yaitu, Bagaimana Peran Pemerintah Desa terhadap penyaluran Bantuan Sosial PKH di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara? Bagaimana Proses Pendistribusian Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan terhadap masyarakat yang menerima di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara? dan Bagaimana Dampak Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan terhadap masyarakat yang menerima.
Dalam melakukan penelitian, Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, dengan bentuk deskriptif analitik yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan dari hasil penelitian dan dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan serta penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran Pemerintah Desa dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di Desa Sipahutar salah satunya yaitu, melakukan pemuktahiran data keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH, berikutnya adanya proses Pendistribusian yang dilakukan dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di Desa Sipahutar yaitu dengan berbagai tahapan sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial dan adanya dampak yang dirasakan masyarakat penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di Desa Sipahutar setelah menerima bantuan tersebut yaitu adanya dampak positif dan dampak negatif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]