dc.description.abstract | Pokok masalah penelitian ini adalah bagaiman Hubungan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Sipagabu, Keacamatan Pakkat, Humbang Hasundutan)? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) bagaimana hubungan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa di Desa Sipagabu, Keacamatan Pakkat, Humbang Hasundutan? 2) Faktor apa sajakah yang menjadi kendala pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam menjalankan hubungan pemerintahan di Desa Sipagabu, Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan?
Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi wawancara. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik secara primer maupun secara sekunder, lalu kemudian tehnik pengolahan dan analisa data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum untuk memberikan pembekalan mengenai legal drafting kepada BPD dan pemerintah desa. 2) BPD sebagai unsur dari pemerintahan desa, dengan wewenang menggali, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat harus lebih meningkatkan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat. 3) Antara pemerintah desa dan BPD adalah mitra dalam pemerintahan desa, untuk itu mereka harus saling sinergi antara satu dengan yang lainnya, dan menghormati dan menghargai serta mengesampingkan arogansi masing-masing, semata-mata untuk kemajuan desa. 4) Pemerintah dan masyarakat agar bisa saling bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik | en_US |